Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merag Putih KPK Jakarta pada Sabtu, 25 November 2023 dini hari.
Johanis menyadari pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara merupakan kewajiban hukum.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyakini Firli Bahuri sebagai Ketua KPK bakal kooperatif menjalani penyidikan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut.
Johanis Tanak disebut tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait komunikasinya dengan Idris Froyoto Sihite.
Johanis Tanak membantah bahwa dirinya yang bertemu dengan Dadan Tri Yudianto.
Albertina tidak mau menyebut nama pimpinan yang dilaporkan. Namun, saat wartawan menyebut nama Wakil Ketua Johanis Tanak, Albertina mengiyakan.
Sidang etik ini terkait dugaan komunikasi antara Johanis dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.
Laporan ini mengacu pada komunikasi Johanis dengan Idris Froyoto Sihite yang berisi permintaan duit dengan `main di belakang layar`.
ICW menilai Johanis tidak bisa menjaga sikap dan perbuatan meskipun pada Oktober 2022 ia belum resmi dilantik sebagai pimpinan KPK.