PDI Perjuangan langsung memberhentikan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai kader.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, selain Ajay, pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dan beberapa orang unsur swasta ikut diamankan KPK
KPK juga menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka dalam kasus ini. Dimana, keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama 8 orang lainnya pada Jumat (27/11) kemarin.
Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan kronologi penangkapan Ajay melalui kegiatan Operasi Tangkap Tangan yang berawal pada 26 November lalu.
Firli membeberkan, pemberian suap kepada Ajay telah dilakukan sebanyak 5 kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekira Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar.
Ajay mengaku, yang dilakukan bersama teman-temannya bukan terkait suap perizinan pembangunan, melainkan upayanya untuk memenangkan tender pembangunan Rumah Sakit Swasta.
Ketiganya yaitu, Kepala Dinas PUPR Kota Cimahi Meity Mustika, Kepala Satpol PP Cimahi, Totong Solehudin, dan Sekretaris Daerah Cimahi Dikdik Suratni Nugraha.
Tiga orang yang dipilih KPK yaitu, pegawai PT Kereta Commuter Indonesia Wahyu Listyantara, penghulu KUA Cimahi Tengah Budi Ali Hidayat, dan kepala dinas di Kabupaten Mukomuko Apriansyah.