Konferensi Pers, Penetapan tersangka Wali Kota Cimahi
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Cumahi, Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi, Jawa Barat.
Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama sembilan orang lainnya pada Jumat (27/11) kemarin. Diantaranya, FD (Farid) Ajudan AJM; YT (Yanti) orang kepercayaan AJM; ED (Endi) Sopir YT; DD (Dominikus) Swasta;
Selain itu, NN (Nuningsih) Direktur RSU; CG (Cynthia) Staf RSU KB; HH (Hella Hairani) Kadis PTSP; AA (Aam Rustam) Kasi di Dinas PTSP; dan KM (Kamaludin) Sopir CG.
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020. KPK menetapkan dua orang tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/11).
Firli menjelaskan kontruksi dalam perkara ini dimulai pada tahun 2019. Rumah Sakit Umum Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung.
Kemudian, diajukan permohonan revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.
"Untuk mengurus perijinan pembangunan tersebut, HY selaku pemilik RSU KB bertemu dengan AJM selaku Walikota Cimahi di salah satu Restoran di Bandung," kata Firli.
Dimana, dalam pertemuan tersebut AJM di duga meminta sejumlah uang Rp3,2 Miliar yaitu sebesar 10% dari nilai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dikerjakan oleh Subkontraktor pembangunan RSU KB senilai Rp32 Miliar.
Penyerahan uang disepakati akan diserahkan secara bertahap oleh Cynthia Gunawan selaku staf keuangan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda melalui Yanti Rahmayanti selaku orang kepercayaan Ajay.
"Untuk menyamarkan adanya pemberian uang kepada AJM tersebut, pihak RSU KB membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan fisik pembangunan," ujar Firli.
Firli membeberkan, pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak 5 kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekira Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar.
"Pemberian telah dilakukan sejak tanggal 6 Mei 2020 sedangkan pemberian terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp425 juta," kata dia.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Ajay yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Hutama Yonathan yang diduga menjadi pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK OTT Wali Kota Cimahi Ajay Tersangka Korupsi
























