Galumbang terbukti bersalah melakukan korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp8 triliun.
Hakim menilai Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan BTS
Penyitaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer usai menggeledah kantor dan rumah dari tersangka Tafieldi Nevawan.
Hal ini disampaikan tim penasihat hukum terdakwa usai hakim membacakan putusan terhadap Johnny Plate dan Anang Achmad Latif.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.
Johnny Plate juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp15,5 miliar paling lambat satu bulan
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan terhadap Priyonggo dilakukan penyidik pada Selasa 7 November 2023.