Johnny diketahui dituntut pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan
Wilayah Papua dengan kondisi geografi yang sulit dan gangguan keamanan. Kemudian, lokasi menara tersebar di pelosok. Bukan hanya itu, Infrastruktur juga terbatas sehingga biaya logistik lebih besar.
Sampai hari ini saya tidak menerima apa yang dituduhkan. Hal ini juga diamini JPU dalam tuntutannya bahwa saya tidak menikmati hasil korupsi proyek BTS 4G.
Kejagung tetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G Kominfo.
Achsanul Qosasi diduga menerima aliran uang senilai Rp 40 miliar terkait penanganan perkara BTS.
Uang Rp40 miliar itu diberikan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli.
Achsanul diduga menerima aliran uang senilai Rp 40 miliar terkait penanganan perkara korupsi BTS 4G.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Achsanul tiba sekitar pukul 08.00 WIB dan langsung diperiksa oleh tim penyidik.