Pemerintah tengah melakukan evaluasi terkait kebijakan bebas visa terhadap ratusan negara sahabat.
Pada 2016, Imigrasi Palembang telah mengamankan 33 orang WNA yang berasal Tiongkok, Myanmar, Malaysia, dan Banglades.
Mereka menutupi wajahnya dengan kain, baju dan jaket. Bahkan, ada sebagian dari mereka yang menangis tersendu-sendu.
Para perempuan yang diamankan, kata Yurod, datang menggunakan visa kunjungan dan visa on arrival yang sebetulnya bukan untuk lakukan kegiatan seperti ini.
Mereka yang diamankan berusia 21 sampai 38 tahun.
Seorang perempuan cantik asal Marocco tak diizinkan masuk ke Indonesia melalui bandara Soekarno Hatta. Pihak imigrasi menolak perempuan muda berinisial NN itu karena tidak memiliki biaya hidup yang cukup.
Menurut Agung sempat terjadi pengejaran saat penangkapan itu. Sebab, 9 WNA Tiongkok saat hendak ditangkap berlari ke arah hutan.
"Kalau sama saja, tentu tidak perlu buat badan baru. Timpora itu saja yang diperkuat, termasuk memperkuat tim pengawas dan penyidik di Kemenaker dan Imigrasi," kritik Saleh.
Aktivitas bisnis ketiga WNA tersebut ilegal karena tidak sesuai dengan izin kunjungannya sehingga mereka ditangkap untuk dipulangkan.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan mengamankan 10 orang asing dari Italia, India, Prancis, Guinea, Cina dan Australia.