Kim mengaku kerap diminta membayar sekitar Rp12 juta hingga Rp18 juta untuk satu tanda tangan rekomendasi.
Tenaga kerja asing asal China yang diduga ilegal, lambat laun terus memasuki sejumlah perusahaan di beberapa kawasan Indonesia.
Pekerja tambang asal China mulai masuk ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Yang memiliki kewenangan untuk memberikan izin kerja adalah pihak Kementerian Tenaga Kerja
Ditjen Imigrasi berhasil tangkap 2.689 WNA melanggar imigrasi
Kemenaker memastikan akan menindak tegas para pekerja asing ilegal yang masuk ke Indonesia.
Kim mengaku kerap diminta membayar sekitar Rp12 juta hingga Rp18 juta untuk satu tanda tangan rekomendasi.
KPK telah layangkan permintaan pencegahan Bupati Buton ke Dirjen Imigrasi
Tenaga kerja asing ilegal asal China kian marak masuk ke beberapa wilayah di Indonesia. Hal itu dinilai akibat minimnya jumlah tim pengawas imigrasi di Indonesia.
Menkumham Yasonna Laoly meminta agar pekerja asing ilegal asal China segera ditindak pidana dengan pelanggaran imigrasi.