Penyidik sedang mendalami aliran uang dari hasil pemerasan dan gratifikasi oleh SYL.
KPK menduga uang untuk membeli aset itu hasil korupsi Hasbi Hasan
Achsanul Qosasi didakwa menerima Rp40 miliar terkait korupsi proyek BTS.
Uang itu agar Achsanul merekayasa hasil PDTT tahun 2022 BAKTI Kominfo
Suap terkait perizinan dan rekomendasi teknis perusahaan dibawah Harita Group.
KPK bakal mendalami adanya persekongkolan dalam kasus korupsi ini.
IPW melaporkan Ganjar ke KPK atas dugaan gratifikasi.
Laporan itu dilayangkan oleh IPW pada Selasa 5 Maret 2024.
Diduga ada gratifikasi dari sejumlah perusahaan asuransi.
KPK berharap mereka dapat kooperatif memenuhi panggilan penyidik