KPK sudah menentukan pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini.
Pimpinan KPK melalui gelar perkara telah sepakat melakukan penyidikan.
Empat ASN Kemenhub saks kasus dugaan suap proyek di DJKA Kemenhub.
Dudy Jocom diyakinj bersalah melakukan korupsi proyek gedung kampus IPDN
Agenda sidang perdana perkara SYL yaitu pembacaan surat dakawan
KPK sedang mencari informasi dan data sebagai bukti
KPK menilai keterangan dari pihak keluarga SYL sangat dibutuhkan.