Kubu SYL menilai dakwaan jaksa KPK tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap
KPK mengaku mendapatkan informasi penting usai menggeledah rumah Hanan
ANS Kosasih menjadi salah satu pihak yang dicegah ke luar negeri
Bukti itu diduga terkait kasus dugaan korupsi di PT Taspen
Vonis ini lebih berat pada tingkat pertama yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Dengan pidana tambahan membayar ganti rugi Rp 87 miliar atau kurungan 2,5 tahun.