Para tersangka terdiri dari seorang penyelenggara negara dan seorang pegawai BUMN.
Lembaga antikorupsi meyakini SYL bersalah melakukan pemerasaan dan menerima gratifikasi.
Hal itu disampaikan SYL dalam nota pembelaan atau pledoi pribadinya.
Pendalaman dilakukan setelah adanya temuan baru dari kasus Karen Agustiawan.
Satu di antaranya pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) karena hubungan kedekatan.
Adapun enam pegawai yang diperiksa itu merupakan surveyor PT BKI
Informasi tersebut disampaikan KPK menjawab konfirmasi yang ditanyakan oleh awak media
Hakim menyatakan Edward telah terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek 4G.
Peluang diperiksanya Surya Paloh berkaitan dengan Green House
Dahlan Iskan juga didalami soal perannya sebagai kuasa pemegang saham di PT Pertamina.