Hat tersebut diungkap Sekda nonaktif Pemkot Tanjungbalai, Yusmada saat bersaksi dalam kasus suap penanganan perkara dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain
Kelima terdakwa pun tetap dijatuhi hukuman delapan bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan
Terdakwa Yosaxina Anggi Santoso dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim dalam dugaan tindak pidana UU ITE.
Terdakwa Yosaxina Anggi Santoso dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim dalam dugaan tindak pidana UU ITE.
Mereka beralasan karena tempus perkara dan peran para terdakwa yang berbeda-beda sehingga dianggap tidak efektif dan akan mengaburkan peran masing-masing.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti ikut melakukan korupsi pengadaan "Backbone Coastal Surveillance System" (BCSS) yang terintegrasi dengan "Bakamla Integrated Information System" (BIIS).
Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi enam terdakwa kasus korupsi Jiwasraya.
Benny Tjokrosaputro dan terdakwa lainnya terbukti bersalah melakukan beberapa perbuatan yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun
Hakim menilai surat dakwaan terhadap ke-13 terdakwa yang digabung akan menyulitkan proses persidangan.