Hal ini ditegaskan Komisi Antirasuah menanggapi munculnya fakta baru dalam tuntutan terdakwa Matheus Joko Santoso.
KPK menyatakan, tuntutan yang dilayangkan kepada setiap terdakwa bukan atas dasar pengaruh opini, keinginan, bahkan desakan pihak-pihak tertentu.
Hal itu diakui Juliari saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) covid-19.
Nurhadi dan Rezky merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Adi diketahui turut menjadi terdakwa penerima suap bersama dengan Juliari dan mantan PPK Matheus Joko Santoso.
Nurdin Abdullah adalah terdakwa perkara dugaan suap terkait perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Juliari bersaksi sacara virtual untuk dua terdakwa mantan pejabat pembuat komitmen (PPK), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono
Hal ini lantaran Matheus Joko merupakan terdakwa dan juga saksi mahkota dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19.
Belakangan, Matheus yang juga berstatus terdakwa mengaku hanya korban dalam kasus tersebut dengan mengajukan JC alias Justice Collaborator.
Penyitaan benda yang sudah ada yang dijadikan barang-barang bukti sebelum waktu (tempus) perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa atau terpidana baik dalam perkara Tipikor maupun dalam perkara TPPU adalah bertentangan dengan hukum.