Hiendra Soenjoto telah terbukti bersalah menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Terdakwa lempar batu sembunyi tangan. Sama sekali tidak menyesali perbuatan," kata Hakim.
Dalam putusannya Majelis Hakim yang diketuai oleh Agus Darwanta menyatakan Terdakwa WENHAI GUAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiyaan.
Demikian diakui Nurhadi saat bersaksi secara virtual untuk terdakwa Rezky Herbiyono dalam sidang.
Perseteruan itu terjadi saat keduanya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Hiendra Soenjoto.
Kedua terdakwa itu dari pihak swasta, yakni Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara dari kedua terdakwa kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Terdakwa pembakar mobil mewah Via Vallen divonis 6 tahun penjara, lebih berat 2 kali lipat dari tuntutan Jaksa.
Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan merupakan terdakwa penyuap Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna
Hal itu dilakukan dengan cara melakukan pencairan L/C (letter of credit atau surat utang) memakai dokumen fiktif ke Bank BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.