Ini mendorong negara untuk bertanggung jawab terhadap kesejahteraan ibu dan anak, bukan hanya tanggung jawab anggota keluarga.
Padahal baru saja di Kalimantan ditangkap beberapa orang WNA China kasus tambang ilegal emas yang secara terang-terangan menggunakan alat berat dan melibatkan sebanyak 80 orang, dimana sebagian TKA tidak memiliki visa kerja. Sekarang kejadian yang sama ditemukan lagi di Sulawesi Tengah.
Membentuk badan usaha milik ormas, memberikan prioritas IUPK, lalu mencarikan kontraktor untuk pengusahaan tambang bagi ormas adalah intervensi yang terlalu jauh, memaksakan diri dan dengan risiko yang tinggi.
Kami akan terus mengawasi pelaksanaan dari regulasi-regulasi keselamatan jalan dan perusahaan angkutan umum. Supaya efektif, harus ada koordinasi pusat dan daerah soal ini.
Coba itu Pak Bahlil (Menteri Investasi) bagi-bagi IUPK untuk ormas. Padahal, kalau kita baca seksama UU Minerba, izin pertambangan itu diajukan badan usaha paling tidak koperasi.
Semangat kita adalah bagaimana kita menekan biaya logistik kita yang cukup tinggi. Rumusnya ketika kita masih menggunakan angkutan darat, pasti biaya logistik kita besar.
Jangan sampai BUMN tambang ini menjadi penampung emas ilegal. Ini merugikan keuangan negara dua kali lipat. Pertama di hulu, terkait sumber emasnya yang ilegal.
Norma ini didasarkan pada upaya afirmatif untuk mengokohkan peran BUMN/BUMD, sebagai instrumen ekonomi negara. Sementara badan usaha swasta atau usaha orang-perorangan dimungkinkan mengelola tambang melalui prinsip kompetisi profesionalitas yang berkeadilan.
Kami juga memandang pengunduran diri kedua pucuk pimpinan OIKN ini tentunya akan menjadi pukulan berat bagi OIKN secara organisasi.
Masak ada sebanyak hampir dua juta pengguna gas melon 3 kilogram bersubsidi adalah orang yang dikategorikan mampu. Ini kan tidak tepat sasaran.