Coba itu Pak Bahlil (Menteri Investasi) bagi-bagi IUPK untuk ormas. Padahal, kalau kita baca seksama UU Minerba, izin pertambangan itu diajukan badan usaha paling tidak koperasi.
Semangat kita adalah bagaimana kita menekan biaya logistik kita yang cukup tinggi. Rumusnya ketika kita masih menggunakan angkutan darat, pasti biaya logistik kita besar.
Jangan sampai BUMN tambang ini menjadi penampung emas ilegal. Ini merugikan keuangan negara dua kali lipat. Pertama di hulu, terkait sumber emasnya yang ilegal.
Norma ini didasarkan pada upaya afirmatif untuk mengokohkan peran BUMN/BUMD, sebagai instrumen ekonomi negara. Sementara badan usaha swasta atau usaha orang-perorangan dimungkinkan mengelola tambang melalui prinsip kompetisi profesionalitas yang berkeadilan.
Kami juga memandang pengunduran diri kedua pucuk pimpinan OIKN ini tentunya akan menjadi pukulan berat bagi OIKN secara organisasi.
Masak ada sebanyak hampir dua juta pengguna gas melon 3 kilogram bersubsidi adalah orang yang dikategorikan mampu. Ini kan tidak tepat sasaran.
Harusnya kalau ada yang tidak beres di tataran implementasi pertambangan, diperbaiki oleh Pemerintah. Bukan menjadi justifikasi untuk direplikasi dan diperbanyak. Kalau ini dilakukan kerusakannya akan semakin meluas.
Jangan hanya karena veto satu negara yaitu Amerika Serikat kemudian melumpuhkan peran DK PBB yang mestinya bisa menghentikan kebiadaban Israel.
16 sekolah menengah kejuruan (SMK) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT. Fishindo Kusuma Sejahtera (FKS) Group
Kita kan ingin pelayanan kepada masyarakat dari hari ke hari semakin baik. Sementara itu BPH Migas adalah lembaga yang bertugas melaksanakan pengaturan dan pengawasan hilir migas, yang salah satu fungsinya adalah melakukan pengawasan distribusi BBM bersubsidi.