Menurut Novanto, pertemuan ini merupakan ketidakhati-hatiannya sehingga menyeretnya lebih jauh ke dalam proyek pengadaan e-KTP yang berujung rasuah.
Sepenglihatan dokter Toyib, Novanto tak mengalami luka serius.
Made Oka ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Jaksa menyebut Gamawan Fauzi ikut mendapat gelontoran uang senilai Rp 50 juta dan 1 (satu) unit Ruko di Grand Wijaya serta sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui Asmin Aulia.
Mekeng disebut-sebut salah satu pihak yang turut menerima uang dari proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.
Diduga pencucian uang tersebut berkaitan dengan kasus korupsi proyek e-KTP yang telah menjerat mantan Ketua DPR RI itu jadi pesakitan.
Menangani perkara e-KTP, kata Irene, tidak bisa dilakukan dengan cara-cara yang konvensional. Tetapi, sambung Irene, harus berpikir progresif.
Mengenai pemberian uang-uang itu, ditegaskan Novanto, memang adanya. Sebab, kata Novanto, dirinya pernah dilaporkan Andi Narogong dan Irvanto.
Jaksa menyebut Gamawan Fauzi ikut mendapat gelontoran uang senilai Rp 50 juta dan 1 (satu) unit Ruko di Grand Wijaya.
Jaksa penuntut KPK menilai, bantahan Novanto di persidangan tersebut hanya kesimpulan tanpa didukung oleh bukti apapun.