Ketua DPR RI Puan Maharani resmi melantik Ibnu Mahmud Bilalludin sebagai pengganti antar waktu (PAW) Hanafi Rais.
Harun Masiku diketahui merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), diatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Ia buron sejak Januari 2020.
Eksekusi ini dilakukan setelah perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Lembaga Antikorupsi juga telah mengajukan penerbitan red notice Harun Masiku ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia pada Senin (31/5).
Padahal tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI itu sudah lebih dari 1 tahun menjadi DPO KPK
Pimpinan DPR RI memandu pelantikan Anggota Pengganti Antarwaktu (PAW) di sisa periode 2019-2024 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB).
Berdasarkan informasi, Daniel merupakan kerabat dari Harun Masiku yang menyandang status buronan KPK sejak 7 Januari 2020 dan masih belum ditemukan hingga saat ini.
Ketua DPR RI, Puan Maharani didampingi beberapa orang Pimpinan DPR lainnya memandu pelantikan Anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) di sisa masa jabatan 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (11/1).