Mengawali sidang paripurna, Wakil Ketua DPD RI Mahyudin melantik Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPD RI. Berdasarkan petikan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 106/P Tahun 2021 tentang Peresmian PAW DPD RI dan MPR RI masa jabatan 2019-2024.
Dia tidak bisa melanjutkan pencarian karena berstatus nonaktif imbas dari Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 tahun 2021.
Hanya saja, penangkapan Harun Masiku terkendala akibat pandemi covid-19.
Ketua DPR RI Puan Maharani resmi melantik Ibnu Mahmud Bilalludin sebagai pengganti antar waktu (PAW) Hanafi Rais.
Harun Masiku diketahui merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), diatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Ia buron sejak Januari 2020.
Eksekusi ini dilakukan setelah perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Lembaga Antikorupsi juga telah mengajukan penerbitan red notice Harun Masiku ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia pada Senin (31/5).
Padahal tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI itu sudah lebih dari 1 tahun menjadi DPO KPK