Anang dalam kasus ini diduga telah menguntungkan korporasi, diri sendiri, dan orang lain. Bersama-sama sejumlah pihak, Anang diduga telah merugikan uang negara Rp 2,3 triliun.
Yunus dan Akhmad Zaini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberi suap kepada Tarmizi sebesar Rp 425 juta.
Tak hanya hakim, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap panitera PN Jaksel, I Gede Ngurah Arya Winaya. Arya akan diperiksa sebagai saksi Tarmizi.
Nazaruddin setidaknya sudah pernah 3 kali mangkir menjadi saksi dalam persidangan. Pertama kasus korupsi Wisma Atlet untuk terdakwa Rizal Abdullah.
Mulyana mengakui adanya permintaan agar perusahaannya menjadi perusahaan pendamping PT DGI.
Proyek Wisma Atlet sendiri membutuhkan anggaran Rp 190 miliar. Sedangkan pembangunan RS Udayana mendapat anggaran Rp 40 miliar.
PT DGI saat itu belum melunasi komitmen fee untuk salah satu proyek yang dikerjakan.
Rosa bersaksi, kalau DGI sudah menang fee harus dibayar, karena Permai sudah talangi duluan 7 persen untuk beli anggaran (DPR). Jadi DGI harus serahkan ke Permai 15 persen.
Uang yang dititipkan PT DGI untuk sementara disimpan dalam rekening penitipan KPK hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Perbuatan tersebut dipandang memperkaya diri sendiri, pihak lain dan korporasi.