KPK menemukan bukti tindak kejahatan korupsi oleh PT Duta Graha Indah (DGI) di enam proyek lainnya. Saat ini, PT DGI menyandang tersangka korporasi atas proyek pembangunan RS Udayana, Bali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan keterlibatan pejabat dan korporasi dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-I.
Tersangka korporasi PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini telah berganti nama jadi PT Nusa Kontruksi Enjiniring (NKE) Tbk akan segera menghadapi pengadilan.
Kementerian Pertanian (Kementan) berkomitmen untuk meningkatkan kesejahtraan petani melalui pembangunan pertanian berbasisi korporasi.
Target pilot project penanaman perdana jagung berbasis korporasi akan mampu berproduksi 8 ton per hektare.
Terkait dugaan korupsi itu, negara dirugikan sekira Rp 313 miliar.
Kini, uang senilai Rp 44 miliar yang berada dalam rekening tersebut telah dipindahkan ke rekening penampungan KPK.
Diduga kuat sangkaan TPPU terhadap korporasi ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi Bupati Kebumen, Mohamad Yahya Fuad (MYF).
Korporasi yang tersangkut kasus pidana, kini bisa dituntut pidana untuk diajukan ke pengadilan. Sebelumnya, bila ada tindak pidana korporasi yang dituntut hanya para pemilik atau jajaran direksinya.
Laode pun tak menampik kemungkinan pihaknya menjerat BUMN lain sebagai tersangka saat bukti permulaan dinyatakan cukup.