Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan keterlibatan Lippo Group sebagai korporasi dalam kasus suap perizinan Meikarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Lippo Group bisa kena pidana korporasi dalam kasus suap perizinan Meikarta. Hal itu menyusul petinggi Lippo Group yang menjadi tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan keterlibatan Lippo Group sebagai korporasi dalam kasus suap perizinan Meikarta.
Lippo Group berpotensi menjadi tersangka korporasi terkakit kasus suap perizinan Meikarta. Hal itu jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua alat bukti yang cukup.
KPK waspada alias berhati-hati dalam menyelidiki dugaan keterlibatan Lippo Group sebagai korporasi dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, tidak menutup kemungkinan Lippo Group selaku korporasi dijerat dapat kasus suap tersebut. Menurutnya, KPK akan berkomitmen untuk menetapkan korporasi yang terlibat kasus korupsi.
Jaksa pada KPK akan membongkar peran PT Duta Graha Indah Konstruksi (PT DGIK) yang saat ini telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) sebagai koorporasi yang terlibat kasus korupsi.
Bantuan di sektor pertanian harus dikembangkan secara fokus lokasi, komoditas dan utuh dari hulu-hilir.
KPK akan meminta pendapat dari ahli hukum soal apakah bisa mempidanakan partai politik dengan memakai pasal korporasi. Hal itu terkait adanya indikasi keterlibatan Partai Golkar dalam kasus suap PLTU Riau-1.
KPK menerima pengembalian uang dari PT Duta Graha Indah Kontruksi (DGIK) yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk senilai Rp70.