Setiap pencegahan berpegian keluar negeri yang dilakukan imigrasi terhadap pihak-pihak yang sedang diproses oleh KPK itu berdasarkan kepada kewenangan KPK.
Sejak 31 Agustus 2017 KPK telah meminta imigrasi untuk mencegah 2 orang bepergian ke luar negeri untuk kebutuhan penyidikan terhadap tersangka ATB.
KPK meminta pihak Imigrasi memperpanjang masa pencegahan lantaran permintaan pencegahan tahap pertama telah habis pada Senin kemarin.
Diketahui dari hasil pemeriksaan Tim WFQR IV, speedboat tersebut tanpa nama, bermesin Yamaha 250 PK 3 dua unit dan diawaki dua orang ABK.
Para pelaku pelanggaran akan dikenai denda maksimum 50.000 dolar Hong Kong (Rp85 juta) dan kurungan penjara selama dua tahun.
Zahid mengarahkan Jabatan Imigrasi untuk bertindak tegas dengan tidak mengeluarkan visa atau persetujuan memasuki negara.
Saat ditangkap, sebagian besar WNA yang pelaku tak bisa menunjukkan paspor.
Surat pencegahan sudah dikirim ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak 21 Juli 2017. Pencegahan berlaku untuk enam bulan mendatang.
Agen imigrasi Amerika Serikat merencanakan penggerebekan nasional minggu depan menangkap, antara lain, remaja yang memasuki negara tersebut tanpa wali dan diduga anggota geng
Selain Fayakhun, KPK juga meminta Imigrasi mencegah seorang bernama Erwin Arief.