Dalam praktiknya pun tidak pernah ada penyelenggaraan hukum yang merujuk pada istilah gelar perkara terbuka
Kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dianggap telah terjadi diskriminasi hukum.
Tiga orang anggota DPR dari PDIP turut mendampingi pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama di Mabes Polri.
Polri dinilai melanggar proses hukum terkait gelar perkara tingkat penyelidikan yang dilakukan secara terbuka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok.
Ketua Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Prasetyo Edi Marsudi juga terlihat menghadiri pemeriksaan Ahok.
Bareskrim Polri juga akan mengagendakan pemanggilan kembali ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli.
Kalangan mahasiswa menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa aksi demonstrasi massa Islam 4 November ditunggangi aktor politik.
Dalam kasus dugaan penistaan dan penghinaan agama oleh Ahok, Kapolri mengatakan, diintruksikan Preside Joko Widodo agar digelar perkara secara terbuka.
Ketua GNPF MUI, Ustadz Bachtiar Nasir, dalam konferensi persnya mengatakan bahwa mereka akan melihat bagaimana perkembangan kasus Ahok.
Buni dilaporkan oleh kelompok relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja), karena dianggap secara sengaja mengedit rekaman video.