Laporan keuangan mencatat keuntungan yang diperoleh maskapai pelat merah tersebut senilai 9,36 juta dolar atau Rp124,5 miliar.
Salah satu pemberian senilai Rp 3,5 miliar berasal dari korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Banten.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, 9 tahun penjara dan membayar denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Choel dan Andi Mallarangeng disebut diuntungkan Rp 4 miliar dan 550 ribu dolar Amerika Serikat.
Dalam dakwaan, selain Bambang, Novel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla juga disebut menerima uang Rp 1 miliar.
Fahmi Dharmawansyah kemudian meminta Ali Fahmi untuk mengembalikan sebagian uang dari Rp 24 miliar atau Rp 10,8 miliar lantaran anggarannya berkurang.
Sugiharto dalam pengakuannya mengungkapkan bahwa uang Rp 4 miliar ke Markus diserahkannya sendiri.
Tahun 2015, terdapat sekitar 175.000 klaim kepada BPJS dengan nilai mencapai Rp 400 miliar yang terdeteksi terjadinya kecurangan.
Dalam kasus ini, Charles yang sebelumnya duduk di Komisi IX DPR pada periode 2009-2014 diduga menerima hadiah sebanyak Rp 9,750 miliar
Terkait kasus dugaan gratifikasi, Bambang diduga menerima uang sekitar Rp 50 miliar.