Dari hasil OTT, penyidik menyita sejumlah uang dan kartu ATM di kediaman ATB di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Dalam OTT itu, tim mengamankan uang ratusan juta. Uang itu diduga suap terkait pengurusan sejumlah proyek yang ada di Kabupaten Batubara.
Siti Masitha dan Amir Mirza diduga menerima total uang korupsi sebesar Rp 5,1 Miliar dari tiga kasus korupsi tersebut dengan jangka waktu delapan bulan.
Selain menangkap tujuh orang, KPK juga menyita uang tunai dalam OTT ini. Diduga uang itu merupakan bukti suap kepada hakim.
Diduga uang itu berkaitan dengan penanganan perkara korupsi pengelolaan anggaran rutin dan kegiatan fiktif.
Uang itu diduga berasal dari penjualan unit mobil. Dalam mengusut kasus ini, KPK juga sudah memeriksa sembilan saksi.
Pimpinan KPK saat ini disarankan dapat mencontoh strategi saat kasus suap cek pelawat, jika betul-betul ingin menjerat para politikus yang menerima uang pelicin proyek e-KTP.
KPK disebut pernah meminjam uang dari salah satu pengusaha Probosutedjo sebesar Rp 5 miliar. Uang itu untuk keperluan OTT oleh KPK.
Selain berasal dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan, diduga uang suap sebesar Rp 18,9 miliar yang disimpan dalam 33 tas ransel berasal dari berbagai pengusaha.
Uang dugaan suap itu ditemukan saat tim Satgas KPK mengamankan Monez (M) dan Imam Mahrodi (IM) selaku supir Amir.