TKA asal China yang berbondong-bondong ke Indonesia harus diselidiki secara tuntas. Karena itulah DPR perlu menggunakan hak angket.
Presiden Joko Widodo membantah jumlah pekerja asal China yang berada di Indonesia mencapai puluhan juta orang karena yang benar hanya sekitar 21 ribu orang.
Pekerja asing pun hanya bisa menduduki jabatan-jabatan tertentu yang terbatas dan bersifat skilled, atau paling rendah adalah engineer atau teknisi. Pekerja kasar tidak diperbolehkan dan jika ada maka sudah pasti merupakan pelanggaran.
Maraknya TKA dan WNA yang masuk ke Indonesia dinilai tidak jauh dari permainan para mafia besar yang meraup keuntungan.
Pemerintahan Presiden Jokowi dinilai telah gagal dalam mengatasi maraknya tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia.
Kebijakan pemerintah soal bebas visa terhadap ratusan negara sahabat diminta untuk segera dievaluasi.
Perusahaan-perusahaan BUMN yang diketahui mengandalkan dan banyak menggunakan tenaga kerja asing padahal masih bisa menggunakan tenaga kerja lokal akan ditegur.
Hingga sekarang, menurut rilis kementerian tenaga kerja (Kemnaker) jumlah TKA legal mencapai 74 ribu orang. Jumlah tersebut yang terdaftar secara resmi di Kemnaker hingga November 2016.
Keberadaan warga negara asing (WNA) asal China yang berangsur memasuki beberapa wilayah di Indonesia dinilai sebagai ancaman serius.
Aparat TNI sebagai benteng keamanan negara juga dapat bertanggungjawab menjaga kedaulatan NKRI.