Panja pengawasan TKA yang dibentuk Komisi IX DPR telah mengeluarkan jurus atau rekomendasi untuk segera dilaksanakan pemerintah.
Pemerintah diminta untuk menindak tegas tenaga kerja asing (TKA) ilegal termasuk sejumlah perusahaan yang menampung TKA ilegal.
Komisi IX DPR mendesak pemerintah dalam hal ini Kemenaker untuk menambah penyidik PNS yang bertugas mengawasi seluruh perusahaan di Indonesia.
DPR mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengembalikan syarat utama TKA wajib bisa bahasa Indonesia.
Dalam sidak tersebut, didapatkan 18 TKA asal Tiongkok langgar ijin
Hingga saat ini, penelusuran yang dilakukan oleh Tim Cyber Crime Bareskrim Polri terhadap akun penyebar berita pekerja dari China yang membanjiri Indonesia masih berjalan.
Terkait soal ini, Komisi IX DPR RI berharap pemerintah dapat melaksanakan hasil rekomendasi panja pengawasan TKA yang dibentuk oleh Komisi IX beberapa waktu lalu.
Pemerintah diminta untuk memberikan informasi secara transparan terkait jumlah TKA baik yang legal maupun yang ilegal kepada publik.
Selain Indonesia, tenaga kerja asing (TKA) asal China juga menyerbu sejumlah negara untuk mendapatkan pekerjaan.
Wajar saja jika Presiden menolak angka 10 juta yang katanya disebut-sebut di medsos, karena jumlah TKA ilegal itu memang kelihatannya tidak mencapai angka itu.