Menaker, Hanif Dhakiri saat Sidak TKA China, di Bogor
Jakarta - Tenaga kerja asing (TKA) ilegal tidak akan bisa masuk ke Indonesia tanpa adanya sponsor atau perusahaan yang siap menampung. Lantas siapa sponsor atau perusahaan yang melindungi para TKA ilegal itu?
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengatakan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) beserta aparat penegak hukum terkait harus mengungkap sponsor yang merekrut para TKA ilegal tersebut."Mereka datang itu kan ada sponsornya, maka yang dikenakan sanksi itu seharusnya sponsornya," kata Dede, ketika dihubungi Jurnas.com, Jumat (30/12).Sebab, kata Dede, para TKI ilegal itu tidak mungkin bisa masuk dan betah tinggal di Indonesia tanpa ada sponsor yang mendukung. Untuk itu, selain menindak para TKA ilegal, Kemenaker juga harus menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang memberikan fasilitas.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
TKA Ilegal Menaker Hanif Dhakiri TKA China
























