Anggita sebelumnya pernah dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa KPK dalam persidangan Patrialis.
Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang.
Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang
Akbar akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka politikus Golkar, Markus Nari (MN).
Ali Akbar Velayati, mengatakan, Amerika Serikat adalah pecundang utama setelah menjatuhkan sanksi kepada Iran dan Rusia.
Meski bukan pemohon uji materi itu, Jaksa meyakini jika Basuki dan Fenny memiliki kepentingan apabila uji materi tersebut dimenangkan.
Salah satu upaya "licik" tersebut yakni menyarankan agar dua hakim MK diadukan atas pelanggaran kode etik hakim.
Anggita lebih lanjut mengakui, jika dirinya pernah beberapa kali diberikan uang oleh Patrialis.
Dalam surat dakwaan jaksa, Patrialis disebut menerima uang 10.000 dollar AS dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman pada Desember 2016. Uang itu disebut untuk membiayai keperluan umrah Patrialis.
Menurut Patrialis, maksud istilah kereta itu adalah putusan uji materi belum dibacakan.