Pembebasan impor selain melabrak Undang-undang No.13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, juga sekaligus menyepelekan UU 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Indonesia kembali berhasil melakukan ekspor perdana 20 ton beras premium Pandan Wangi Cianjur ke Singapura. Ekspor ini dilakukan di tengah pandemi virus corona (COVID-19).
Dengan adanaya aturan RIPH, maka para petani bawang putih dalam negeri mendapat kepastian berusaha atau berproduksi yang berkesinambungan sehingga diharapkan hasil produksi dalam negeri dapat lebih maksimal.
Prihasto mengatakan, saat ini sudah diterbitkan RIPH untuk 450 ribu ton bawang putih, dan 227 ribu ton untuk bawang bombay. Bila semua telah masuk, maka stok cukup untuk satu tahun, bahkan satu setengah tahun untuk bawang bombay.
Padahal UU Hortikultura No.13 Tahun 2010 dengan tegas memberi syarat yang harus dipenuhi sebelum impor dilaksanakan.
Pada pertengahan Maret ini, Kementerian Pertanian melalui CV Tumbuh Mandiri kembali melepas ekspor benih tanaman Aglaonema ke Jepang.
Karantina Pertanian Cilegon telah memfasilitasi sertifikasi ekspor produk olahan sub sektor tanaman pangan atau tepung jagung ini sebanyak 8,9 ribu ton atau senilai Rp42 miliar.
“Dalam situasi seperti sekarang, pemerintah harus mulai berfikir untuk menggenjot sektor pertambangan dengan membuka keran ekspor ore nikel, karena hal ini bisa menghasilkan devisa,” kata Ketua Umum Kadin Sultra, La Mandi
Kemendag juga berencana untuk mengalihkan gula dari industri gula di Lampung ke Jakarta berdasarkan hasil rapat bersama antara Kemendag dan satgas Pangan serta Pemda yang dipimpin Gubernur Lampung.
Izin impor tersebut sudah dikeluarkan dan pemasukan daging kerbau tersebut sudah dalam proses.