Aksi simpatisan terdakwa kasus penistaan agama Ahok tidak menutup kemungkinan ditunggangi kelompok yang memiliki kepentingang, termasuk kelompok radikal atau ISIS.
Simpatisan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengkritisi pemerintahan Presiden Jokowi yang tidak memiliki rasa keadilan.
Vonis terhadap terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi perhatian sejumlah pihak, tak kecuali asing.
WNI yang meminta bantuan asing untuk kasus penistaan agama yang menyeret Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai sebagai penghianat bangsa.
Pedri Kasman mengatakan akan menghargai upaya para pendukung terpidan kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama yang ingin mengajukan banding
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipindahkan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur ke Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua.
Vonis dua tahun penjara kepada terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Ini terjadi karena rumusan pasal 156a KUHP adalah rumusan yang tidak dirumuskan dengan sangat ketat dan karenanya dapat menimbulkan tafsir yang sangat beragam dalam implementasinya.
Status hukum terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum jelas atau inkracht.
Tidak terima divonis dua tahun penjara, Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan banding.