Kejaksaan Agung menyatakan perkara dugaan penistaan agama yang menyeret Basuki alias Ahok telah lengkap.
Polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama karena dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah Ayat 51.
Ahok mengatakan, mayoritas warga Jakarta yang percaya bahwa dirinya melakukan dugaan penistaan agama tidak menonton video pidato secara menyeluruh di Youtube.
Bhineka Tunggal Ika dan NKRI jangan sampai terkoyak koyak karena "mulut" Ahok
Polri sudah saatnya menahan tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang juga sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta.
Ketua Umum PB HMI Mulyadi P Tamsir mengatakan seharusnya Ahok ditahan sebagaimana pelaku pada kasus penistaan agama yang sebelumnya pernah terjadi
Berkas yang diserahkan setebal tiga bundel berkas perkara itu terdiri atas 826 lembar.
polisi menyebut sudah lebih dari 30 orang saksi yang dimintai keterangan dalam penyidikan kasus Basuki.
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.
Pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat tentang Undang-Undang ITE yakni diketahui menyebarluaskan informasi yang mengarah pada informasi bernuansa permusuhan.