Calon Gubernur DKI Jakarta, Ahok
Jakarta - Polri sudah saatnya menahan tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang juga sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta.
Koordinator Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, jika tidak segera menahan Ahok, berarti Polri telah menerapkan standar ganda dalam penegakan hukum. "Polri sudah saatnya segera menahan Ahok di sel tahanan. Sebab Ahok sudah melanggar ketentuan hukum dalam penangguhan penahanannya," kata Neta, melalui rilisnya, Selasa (29/11)."Ada pihak yang belum jelas kesalahannya, polisi langsung main tahan, sementara Ahok tidak ditahan padahal sesuai Undang Undang harusnya segera ditahan," tegasnya.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Demo 2 Desember Kasus Ahok Penistaan Agama


















