Sementestinya, dengan kehadiran bawang putih impor ini sudah mampu menstabilkan harga ke level normal, jika benar bawah komoditas tersebut sudah masuk ke pasar-pasar di Tanah Air.
Bawang putih yang diekspor ke Indonesia saat ini berasal dari hasil panen pada Mei-Juni tahun 2019 yang disimpan dalam cold storage.
Pembuat roti dan penggilingan Ukraina minggu lalu meminta pemerintah membatasi ekspor biji-bijian dan produk-produk terkait, untuk menjaga harga roti jika terjadi penyebaran Covid-19.
Bawang putih impor ini didatangkan oleh CV. Semangat Tani Maju Bersama (STMB) yang sudah mendapat rekomendasi dan izin impor dari pemerintah.
Tiga produk itu di antaranya, buah durian, jeruk nipis dan pisang dengan total volume 10,9 ton atau senilai Rp71,9 juta.
Pembebasan impor selain melabrak Undang-undang No.13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, juga sekaligus menyepelekan UU 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Indonesia kembali berhasil melakukan ekspor perdana 20 ton beras premium Pandan Wangi Cianjur ke Singapura. Ekspor ini dilakukan di tengah pandemi virus corona (COVID-19).
Dengan adanaya aturan RIPH, maka para petani bawang putih dalam negeri mendapat kepastian berusaha atau berproduksi yang berkesinambungan sehingga diharapkan hasil produksi dalam negeri dapat lebih maksimal.
Prihasto mengatakan, saat ini sudah diterbitkan RIPH untuk 450 ribu ton bawang putih, dan 227 ribu ton untuk bawang bombay. Bila semua telah masuk, maka stok cukup untuk satu tahun, bahkan satu setengah tahun untuk bawang bombay.
Padahal UU Hortikultura No.13 Tahun 2010 dengan tegas memberi syarat yang harus dipenuhi sebelum impor dilaksanakan.