Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adhji menilai, kehadiran Hasto memenuhi pemeriksaan sebagai contoh baik warga negara yang taat hukum pada kelembagaan KPK.
Repdem sebagai Organisasi sayap PDI Perjuangan (PDIP) menyampaikan tuntutan melalui Dewan Pers terhadap pemberitaan yang tidak akurat dan merugikan partai.
KPK memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Komisi III DPR akan mempertanyakan atas delay sistem pihak Dirjen Imigrasi terkait informasi keberadaan tersangka kasus suap Komisioner KPU, Harun Masiku.
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PTPN III (Persero), Dolly Parlagutan Pulungan didakwa menerima suap dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi sebesar 345 ribu dolar Singapura atau sekira Rp3,55 miliar.
Ditjen Imigrasi mengaku, tersangka kasus suap salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia sejak 7 Januari 2020 atau sehari sebelum KPK melakukan OTT terhadap Wahyu dan tujuh orang lainnya.
Harun harus bertanggung jawab atas suap yang diduga diberikannya kepada Wahyu untuk memuluskan proses PAW dirinya sebagai anggota DPR
Adian semestinya mendukung KPK menuntaskan dugaan korupsi suap oknum KPU Wahyu Setiawan. "Bukan malah merecoki dengan sesuatu yang politis dengan membuat bias perkara hukum dalam bentuk upaya membenturkan KPK dengan LPSK," kata Boyamin
PDIP merasa prihatin dengan sejumlah tone pemberitaan terkait kasus dugaan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Zulkifli Hasan akan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk PT. Palma Satu