Vonis dua tahun penjara kepada terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Dirjen Pendis tersebut mewanti-wanti agar lembaga pendidikan Islam di Indonesia mengedepankan Islam moderat.
Iven tahunan tersebut menurut Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamaarudin Amin bisa dijadikan ajang menumbuhkan semangat kebhinekaan.
Butuh keberanian dan integritas tinggi dari majelis hakim hingga akhirnya memutuskan perkara hukum ini sebaik-baiknya.
Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) menyatakan rata-rata hakim memutus perkara penodaan agama dengan vonis hukuman selama 2 tahun penjara
Status hukum terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum jelas atau inkracht.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ahok cukup ringan, jika dibandingkan dengan kasus penodaan agama di beberapa daerah.
Keberanian Inoenk untuk berbeda dengan alasan hukum yang rasional itulah yang membuat Ketua Mahkamah Agung Marsekal Sarwata sangat membanggakannya.
Setelah melewati masa pengenalan lingkungan (mapenaling) Ahok akan menempati blok A (kriminal umum) Rutan Cipinang.
Tidak terima divonis dua tahun penjara, Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan banding.