Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis dua tahun penjara.
Sidang final Gubernur DKI Jakarta ini juga mengundang banyak komentar dari netizen.
Menag Lukman mengimbau semua pihak untuk menghormati langkah hukum pemerintah sekaligus memastikan bahwa HTI tetap dapat menggunakan hak pembelaan dalam proses peradilan.
Trimoelja D Soerjadi mengatakan, anggota tim kuasa hukum Ahok menyatakan tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang pembacaan putusan itu.
Organisasi apapun yang bertujuan mengancam keutuhan NKRI harus dibubarkan tanpa terkecuali.
Jemaah haji cadangan yang hingga saat ini sudah melakukan pelunasan berjumlah 5.075 orang.
Aksi Simpatik "55" tidak berupaya menekan peradilan dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.
Fatayat NU menegaskan kaum perempuan harus dapat menangkal gerakan radikalisme yang mengatas namakan agama.
Hal itu dilakukan untuk memastikan tidak ada perubahan dalam materi produk pasca penerbitan sertifikasi halal.