Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), menetapkan sejumlah ketentuan di sektor transportasi.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan kelima Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP), harus mempertimbangkan perkembangan kondisi masyarakat dan dunia usaha.
Dengan dicabutnya ketentuan soal referendum sejak tahun 1998/1999, maka saat ini referendum tidak diakui keabsahannya, dan tidak bisa diberlakukan dalam sistem hukum dan ketatanegaraan di Indonesia.
Bocornya draf Rancangan Undang Undang (RUU) tentang perubahan UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menuai polemik di masyarakat. Pasalnya, draf tersebut memuat bahwa sembako dan sektor pendidikan akan dikenai pajak.
Rencana Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) memasang tarif Pajak Penambahan Nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako melalui perubahan kelima atas UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mendapatkan beragam reaksi dari publik.
Bukan hanya terhadap kapal ikan asing ilegal, KKP juga menindak kapal Indonesia yang melanggar ketentuan.
Kasubdit Kurikulum KSKK Madrasah Kementerian Agama, Ahmad Hidayatullah mengatakan pihaknya juga telah menetapkan sejumlah ketentuan bagi madrasah yang menjalankan proses pembelajaran, antara lain menjaga protokol kesehatan.
Kalangan dewan menyoroti polemik rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam draf revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Pemerintah berencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan atau sekolah. Hal ini sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Rencana pemerintah yang tertuang dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 12 persen, serta perluasan pengenaan PPN untuk sembako, jasa sekolah, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa tenaga kerja dan beberapa bentuk jasa lainnya menuai kritik dan panen hujatan.