Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda meminta Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi kriteria usia pada penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Komisi X DPR meminta pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta yang menjadi perhatian banyak pihak harus dicabut.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan kesalahan dalam kebijakan sektor pendidikan, terutama soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 ini.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi DKI Jakarta dipersoalkan oleh para wali murid dan relawan pendidikan, termasuk oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak.
Kesigapan jajaran Kemendikbud dan semua dinas di daerah sangat diperlukan untuk mencegah keresahan dan kepanikan para orang tua maupun anak didik.
Mendikbud memberikan sejumlah aturan yang wajib ditaati oleh satuan pendidikan. Pertama ialah mengurangi kapasitas peserta didik di kelas sampai 50 persen
Seiring dengan instruksi pemerintah agar semua peserta didik Belajar dari Rumah, pengelola PAUD dituntut siap berkreasi, berinovasi, serta bertranformasi dengan informasi dan teknologi (TI) digital.
Bahkan, kunjungan guru ke rumah peserta didik selama pandemi virus corona baru (Covid-19) juga tetap berlangsung, akibat keterbatasan akses internet di wilayah-wilayah tertentu.
Politikus PKS, Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah dan pihak terkait lebih mencermati proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan wacana dibuka kembalinya sekolah di tengah pandemi corona (Covid-19)
"Untuk berani bertransformasi dalam mengupayakan peningkatan mutu pendidikan yang mampu menyiapkan anak didik untuk memasuki kehidupan era Society 5.0 yang sarat dengan tuntutan penguasaan kompetensi global, terutama pada bidang teknologi informasi dan komunikasi," kata Hetawati