Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi DKI Jakarta dipersoalkan oleh para wali murid dan relawan pendidikan, termasuk oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak.
Kesigapan jajaran Kemendikbud dan semua dinas di daerah sangat diperlukan untuk mencegah keresahan dan kepanikan para orang tua maupun anak didik.
Mendikbud memberikan sejumlah aturan yang wajib ditaati oleh satuan pendidikan. Pertama ialah mengurangi kapasitas peserta didik di kelas sampai 50 persen
Seiring dengan instruksi pemerintah agar semua peserta didik Belajar dari Rumah, pengelola PAUD dituntut siap berkreasi, berinovasi, serta bertranformasi dengan informasi dan teknologi (TI) digital.
Bahkan, kunjungan guru ke rumah peserta didik selama pandemi virus corona baru (Covid-19) juga tetap berlangsung, akibat keterbatasan akses internet di wilayah-wilayah tertentu.
Politikus PKS, Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah dan pihak terkait lebih mencermati proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan wacana dibuka kembalinya sekolah di tengah pandemi corona (Covid-19)
"Untuk berani bertransformasi dalam mengupayakan peningkatan mutu pendidikan yang mampu menyiapkan anak didik untuk memasuki kehidupan era Society 5.0 yang sarat dengan tuntutan penguasaan kompetensi global, terutama pada bidang teknologi informasi dan komunikasi," kata Hetawati
Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Seleksi Nasional Peserta Didik Baru (SNPDB), bagi siswa yang ingin mendaftar ke tiga madrasah unggulan, mulai 13 Januari-4 Februari 2020 mendatang.
Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka pendaftaran Seleksi Nasional Peserta Didik Baru (SNPDB) Madrasah
Pasalnya, hasil belajar keras peserta didik selama tiga tahun di jenjang pendidikan SMP maupun SMA, ditentukan oleh tes yang berdurasi dua hingga tiga jam.