Jaksa KPK menilai Irfan telah terbukti melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 yang merugikan keuangan negara senilai Rp738,9 miliar.
Irfan juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp177.712.972.054,60
Dia bakal bersaksi untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sekaligus Pengendali PT Karsa Cipta Gemilang, Irfan Kurnia Saleh.
Ali mengatakan KPK bakal kembali meminta bantuan kepada TNI AU untuk menghadirkan Agus di persidangan berikutnya.
Orang lain yang turut diperkaya adalah eks KSAU Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000.
Hal itu terungkap saat Arief Tandju dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101
Sebanyak 101 Program Studi Ilmu Komunikasi dari berbagai perguruan tinggi di wilayah Jabodetabek mengikuti kegiatan Muswil V ASPIKOM ini
Dia akan dikonfirmasi oleh jaksa KPK soal penerimaan uang sebesar Rp17,73
Hal itu terungkap saat tim jaksa KPK membacakan surat dakwaan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh.
Tindak pidana itu dilakukan Irfan bersama-sama dengan sejumlah pihak lainnya.