Dengan dilimpahkannya berkas dakwaan Irfan Kurnia, status penahanan terdakwa sepenuhnya menjadi wewenang pengadilan tipikor.
Tersangka Irfan Kurnia segera diadili atas kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di TNI AU tahun 2016-2017
KPK memanggil Agus sebagai saksi lantaran diduga banyak mengetahui sengkarut kasus korupsi ini.
Agus dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101.
KPK akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya. Mereka diminta untuk kooperatof hadir di pemanggilan berikutnya.
Diduga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp224 miliar dalam pengadaan Helikopter ini
Diduga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar.
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak.