Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias John Irfan Kenway
Jakarta, Jurnas.com - Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar terkait pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101.
Tindak pidana itu dilakukan Irfan bersama-sama dengan sejumlah pihak lainnya. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp738.900.000.000," kata Jaksa KPK, Arif Suhermanto saat membacakan surat dakwaan, Rabu (12/10).
Sejumlah pihak yang turut melakukan tindak pidana bersama Irfan yakni, Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products Lorenzo Pariani; Direktur Lejardo, Pte. Ltd. Bennyanto Sutjiadji; Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode Januari 2015-Januari 2017 Agus Supriatna.
Kemudian Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko; KADISADA AU dan PPK periode 20 Juni 2016-2 Februari 2017 Fachri Adamy; Asisten Perencanaan dan Anggaran (ASRENA) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017 Supriyanto Basuki; dan Kepala Pemegang Kas (PEKAS) Mabes TNI AU periode 2015-Februari 2017 Wisnu Wicaksono.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," kata Jaksa.
Jaksa menyebut, pada 2015 hingga 2017 di Mabes TNI AU, Kantor PT Diratama Jaya Mandiri, dan sejumlah tempat lainnya, Irfan dkk disebut telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Yakni mengatur spesifikasi teknis pengadaan helikopter angkut AW-101, mengatur proses pengadaan helikopter angkut AW-101, menyerahkan barang hasil pengadaan berupa helikopter angkut AW-101 yang tidak memenuhi spesifikasi.
"Serta memberikan uang sebesar Rp17.733.600.000 sebagai Dana Komando (DK/Dako) untuk Agus Supriatna selaku KSAU dan KPA yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin ke-1," ungkap jaksa.
Irfan Kurnia pun dinilai telah memperkaya diri, orang lain, dan suatu korporasi terkait pengadaan Helikopter AW-101 ini. Di mana, ia memperkaya diri sebesar Rp183.207.870.911,13.
Kemudian, memperkaya Agus Supriatna selaku Kepala Staf Angkata Udara dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode 2015-2017 sebesar Rp17.733.600.000.
Lalu memperkaya korporasi, yaitu perusahaan Agusta Westland sebesar US$29.500.000 atau senilai Rp391.616.035.000 serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar US$10.950.826,37 atau sekitar Rp146.342.494.088,87.
Sehingga, negara merugi hingga Rp738.900.000.000. Jumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) Tahun 2016. yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022.
Atas perbuatannya, Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Helikopter AW-101 KPK Jhon Irfan Kenway TNI AU Irfan Kurnia

























