Pimpinan DPR RI menerima surat presiden (Surpres) mengenai usulan calon Panglima TNI calon atas nama Jenderal TNI Andika Perkasa untuk menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang telah memasuki pensiun.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya segera merespons Surpres tentang calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dengan menggelar uji kelayakan dan kepatutan pada 4-5 November 2021.
Pemerintah memang sudah resmi mengirimkan surat presiden (Surpres) RUU Pemindahan IKN di pada akhir September lalu, tetapi kami ingatkan agar DPR tidak tergesa–gesa dan jangan terburu–buru memaksakan tahun ini harus selesai.
Dalam masa sidang ke depan kami akan prioritaskan untuk segera dibamuskan agar bisa dikirim ke pemerintah dan presiden mengirimkan surpres untuk kemudian kita bahas.
Pembahasan itu akan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Presiden (Surpres) Joko Widodo atau Jokowi agar RUU TPKS tersebut segera disahkan.
Komisi II DPR RI masih menunggu Surpres terkait rencana uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Presiden kemudian akan mengirimkan Surpres (Surat Presiden) dan DIM (daftar inventarisasi masalah). Presiden juga akan menunjuk Kementerian yang akan membahas bersama dengan DPR, misalkan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) dan Kementerian PPPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).
Kalau memang tidak perlu mengapa ada Surat Presiden (Surpres) yang diterbitkan? Terbitnya surpres menunjukkan bahwa ada kesepahaman antara Presiden dengan DPR bahwa ada beberapa masalah terkait UU Dikdok ini sehingga sudah saatnya untuk direvisi.
Jadi kalau sudah datang baru kita bahas, tapi sebaiknya memang kami mengimbau kepada Presiden, pemerintah mungkin lebih cepat diajukan karena terkait dengan korupsi ini harus menjadi perhatian khusus, harus extraordinary. Jadi harus cepat-cepat ditentukan siapa pengganti ibu tersebut.
Surpres tersebut diserahkan pihak istana kepresidenan pada pekan lalu.