Tentunya Presiden punya hitung-hitungan sendiri untuk mengusulkan yang tepat mengenai calon tersebut untuk situasi dan kondisi pada saat ini.
Bagaimana calon yang akan dipilih, apakah itu terkait dengan kinerja dan lain-lain, tentu saja Presiden sudah mempunyai pertimbangan terkait dengan hal itu.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini masih enggan berandai-andai soal siapa calon pengganti Andika Perkasa. Dia berjanji akan menginformasikan apabila mendapatkan kabar terkait persoalan itu.
Sidang dewan yang terhormat, perlu kami beritahukan bahwa pimpinan Dewan sudah menerima satu pucuk surat dari Presiden RI Nomor R-44 tanggal 9 September perihal calon anggota pengganti pimpinan KPK.
Pimpinan DPR RI sudah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Lili Pintauli Siregar yang beberapa waktu lalu sudah resmi mengundurkan diri.
Surpres tersebut diserahkan pihak istana kepresidenan pada pekan lalu.
Jadi kalau sudah datang baru kita bahas, tapi sebaiknya memang kami mengimbau kepada Presiden, pemerintah mungkin lebih cepat diajukan karena terkait dengan korupsi ini harus menjadi perhatian khusus, harus extraordinary. Jadi harus cepat-cepat ditentukan siapa pengganti ibu tersebut.
Kalau memang tidak perlu mengapa ada Surat Presiden (Surpres) yang diterbitkan? Terbitnya surpres menunjukkan bahwa ada kesepahaman antara Presiden dengan DPR bahwa ada beberapa masalah terkait UU Dikdok ini sehingga sudah saatnya untuk direvisi.
Presiden kemudian akan mengirimkan Surpres (Surat Presiden) dan DIM (daftar inventarisasi masalah). Presiden juga akan menunjuk Kementerian yang akan membahas bersama dengan DPR, misalkan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) dan Kementerian PPPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).
Komisi II DPR RI masih menunggu Surpres terkait rencana uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.