Setelah upaya negosiasi terus-menerus untuk membicarakan gencatan senjata dan perdamaian, kita bersyukur akhirnya tercapai kesepakatan antara Palestina dan Israel dengan mediator.
Data resmi menunjukkan lebih dari 67.000 warga Palestina tewas. Hampir semuanya adalah warga sipil, termasuk lebih dari 20.000 anak-anak. Sebanyak 2.700 keluarga musnah seluruhnya dan ratusan tenaga medis serta jurnalis menjadi korban kebrutalan militer Israel.
Tantangan yang dihadapi oleh TNI ke depan diantaranya pertama, peningkatan kemampuan tempur berbasis teknologi mutakhir, termasuk penguasaan drone tempur, siber, dan kecerdasan buatan.
Ini menunjukkan betapa kejinya Israel, mereka berdalih ingin melumpuhkan Hamas dan gerakan perlawanan lainnya padahal maksud sesungguhnya adalah menguasai wilayah Gaza dan mengusir serta membunuh warga sipil sampai tidak ada lagi yang tersisa. Jika rencana ini jadi dilaksanakan, akan sangat berisiko dengan semakin banyak korban sipil.
Mekanisme transfer data harus tunduk pada UU PDP yang sudah kita miliki, seperti diatur dalam Pasal 56.
Ini jelas terlihat dari serangan-serangan brutal tentara Israel selama ini terhadap objek yang tidak boleh dijadikan target serangan, seperti warga sipil, fasilitas sipil, rumah sakit dan tenaga medis.
Maka pimpinan Komisi 1 DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengalihkan perubahan yang semula dari Ahmad Heryawan A453 digantikan saudara Sukamta A471.