KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus suap ini.
Biasanya pada RUPTL, memuat rencana kelistrikan sekian tahun kedepan, dan biasanya ada revisi tergantung kebutuhan.
Proyek ini diketahui sudah memasuki tahap Letter of Intern atau kesepakatan konsursium atas syarat pembangunan pembangkit yang diajukan oleh PLN.
Seharusnya, tegas Febri, hal itu yang menjadi perhatian pejabat serta stakholder. Utamanya dalam menjalankan proyek untuk hajat hidup orang banyak.
Informasinya, unsur BUMN itu berasal dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Salah satu saksi yang akan diperiksa adalah Direktur Utama (Dirut) PLN Sofyan Basir.
Sementara rumah Sofyan sebelumnya telah digeledah tim penyidik KPK. Dari penggeledahan itu tim diantaranya mengemankan sejumlah dokumen dan rekaman CCTV.
Dalam kerjasama proyek PLTU Riau-1 ini, PLN diketahui memiliki saham 51%, sedang sisanya dimiliki konsorsium.
Febri Diansyah mengungkapkan, terdapat sejumlah hal yang didalami tim penyidik dalam pemeriksaan terhadap Sofyan Basir.
Sofyan merespon diplomatis saat disinggung apakah rumahnya menjadi tempat pertemuan Eni dan Johannes serta sejumlah pihak lain terkait proyek PLTU Riau-1.