Jum'at, 04/10/2024 23:04 WIB

Usai Geledah PLN, KPK Segera Periksa Dirut Sofyan Basir

Informasinya, unsur BUMN itu berasal dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). ‎Salah satu saksi yang akan diperiksa adalah Direktur Utama (Dirut) PLN Sofyan Basir.‎

Dirut PLN Sofyan Basir (foto:VIVA)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat ini akan memeriksa saksi-saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Mereka yang bakal diperiksa ada yang dari unsur BUMN dan sektor politik. ‎

"Dalam waktu dekat direncanakan akhir minggu ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi awal dalam kasus ini. Ada dari unsur BUMN satu dan juga dari sektor politik," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, (17/7/2018).

Informasinya, unsur BUMN itu berasal dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). ‎Salah satu saksi yang akan diperiksa adalah Direktur Utama (Dirut) PLN Sofyan Basir.‎
‎‎
Dikatakan Febri, pemeriksaan baru akan dilakukan akhir pekan ini lantaran penyidik masih fokus mendalami semua dokumen dan alat bukti elektronik yang berhasil disita dari sejumlah lokasi. Salah satu bukti eletronik itu adalah rekaman CCTV yang diamankan penyidik saat menggeledah kediaman Sofyan Basir.‎

"Ditemukan informasi yang bisa menjelaskan tentang bagaimana skema kerja sama dalam proyek tersebut, itu tentu perlu kami dalami lebih lanjut," tutur Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (EMS) dan bos Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo (JBK) sebagai tersangka. ‎Eni diduga telah menerima suap sebanyak Rp 4,8 miliar dari Johannes untuk pemulusan kontrak kerja proyek pembangunan PLTU Riau-1.

KEYWORD :

PLN Proyek PLTU Sofyan Basri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :