Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim sedang menyiapkan Peraturan Mendikbud (Permendikbud), dalam rangka menyetop kekerasan seksual yang masih terjadi di dunia pendidikan.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung rencana Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Mendikbud (Permendikbud) mengenai isu kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Terdapat empat jalur penerimaan peserta didik baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021. Yaitu, zonasi, affirmasi, perpindahan orang tua/wali, dan prestasi.
Mas Menteri coba belajar dulu soal tata aturan perundangan negara, nanya deh sama staf ahlinya sebelum keluarkan regulasi. Biar enggak bikin regulasi yang sembrono, labrak tata aturan. Amanah Undang-Undang mau dimentahkan sama Permendikbudristek, gimana ceritanya.
Selain itu, Ledia juga menyesalkan beberapa muatan dalam isi Peraturan Menteri ini melenceng jauh dari nilai-nilai Pancasila dan bahkan cenderung pada nilai-nilai liberalisme. Landasan norma agama yang seharusnya menjadi prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang termuat di pasal 3 juga tidak dimasukan.
Dari DPR, Fraksi PKS kata Hidayat juga tegas menolak karena peraturan tersebut jauh dari nilai-nilai Pancasila yang memuliakan norma agama.
Syaiful Huda melanjutkan, Permendikbud 30/2021 tetap membutuhkan revisi terbatas. Jadi harus dilihat dari bagian upaya untuk mencegah lebih banyaknya korban kekerasan seksual.
Regulasi baru ini akan disosialisasikan lebih luas kepada publik sebagai Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual.
Sesuai dengan norma dan nilai-nilai agama di Indonesia, pengaturan terhadap tindak asusila dalam tata tertib kampus perlu ditegakkan dengan semakin tegas. Namun, pada saat bersamaan perlu diberikan jaminan bahwa korban kekerasan seksual yang mengalami pemaksaan tidak akan turut dihukum sebagai pelaku tindakan asusila.
Justru saat inikan kita belum ada regulasi itu, RUU PKS itukan belum disahkan sehingga Kemendikbudristek membuat Permendikbud itu untuk menghindari adanya praktik kekerasan seksual.