Surat Pernyataan Orang Tua dari SMAN 2 Purwakarta
Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebut SMA Negeri 2 Purwakarta telah melanggar Permendikbud No 75 Tahun 2016. Hal itu terkait permintaan dana bantuan kepada orang tua siswa kelas tiga.
Direktur Pembinaan SMA Kemendikbud Purwadi Susanto mengatakan, melalui surat pernyataan orang tua siswa yang dibagikan pihak sekolah SMAN 2 Purwakarta tidak mencerminkan Permendikbud No 75 Tahun 2016."Surat seperti ini tidak mencerminkan isi Permendikbud 75, nanti kita akan tindaklanjuti," tegas Purwadi, kepada Jurnas.com, Jakarta, Sabtu (19/8).Baca juga :
Ini Kedudukan Seorang Mualaf Menurut Al-Qur`an
Untuk itu, kata Purwadi, Kemendikbud akan menindaklanjuti penggalangan dana kepada orang tua siswa yang diduga secara ilegal tersebut. Ia berjanji, Kemendikbud akan mengklarifikasi hal itu kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Ini Kedudukan Seorang Mualaf Menurut Al-Qur`an
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pendidikan SMAN 2 Purwakarta Kemendikbud
























